Kurang lebih sudah satu minggu sejak surat edaran nomor 34.1 Tahun 2025 dikeluarkan, penerapan terkait dengan efisiensi penggunaan listrik dan juga air telah diterapkan di lingkungan kampus UIN Sunan Kalijaga. Banyak lika-liku, umpatan, dan juga keluhan yang tercipta dari berbagai civitas akademika. Selain itu ada juga damagog-damagog yang muncul pasca diterapkannya kebijakan efisiensi tersebut.
Kembali kepada surat edaran yang menjadi kebijakan efisiensi tersebut, sejatinya surat edaran yang dikeluarkan oleh rektor UIN Sunan Kalijaga bukan hanya semata-mata otoritas dan kebijakannya sendiri, tetapi justru merupakan pengadopsian daripada instruksi presiden no 1 tahun 2025, surat dirjen pendidikan islam kementerian agama dan hasil rapat koordinasi universitas (RKN) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Bicara soal efisiensi anggaran tentunya bicara tentang bagaimana rezim pemerintahan saat ini mencoba untuk meminimalisir tiap-tiap elemen yang memiliki potensi penyalahgunaan anaggaran dan sebagainya, namun sayangnya pendidikan justru menjadi elemen yang terkena dampak efisiensi anggaran tersebut.
Per-hari ini di kampus putih UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setidaknya sudah seminggu sejak kebijakan tersebut diterapkan, tentunya hal itu menimbulkan berbagai macam reaksi dari tiap elemen civitas akademika. Mahasiswa dan mahasiswi banyak yang mengeluhkan perihal batas penggunaan AC di ruang kelas semasa jam perkuliahan. Akibat dan juga dampak dari efisiensi tersebut maka regulasi penggunaan AC di ruang kelas hanya boleh digunakan pada pukul 9 pagi sampai dengan pukul 3 siang.
“Setidaknya di jam 10 sampai dengan 2 siang dimana udara jogja yang sedang panas dan menggigit, ruang kelas masih bisa jadi penawar lewat hawa sejuk yang diberikannya” agaknya itu jadi salah satu damagog terkait dengan kebijakan efisiensi yang sudah mulai diterapkan.
“Seharusnya pendidikan itu jadi elemen yang tidak terkena dampak daripada efisiensi anggaran atau apapun itu, sebab pendidikan itu menjadi dasar bagi siapapun untuk berpijak dan berfikir, ini bukan hanya tentang sarana dan juga prasarana atau apapun itu, tetapi tentang hak dan urgensi daripada elemen yang fundamental”. Ucap salah seorang mahasiswa berpola pikir kritis nan idealis yang lebih sering terlihat di meja perkopian ketimbang ruang kelas.
Selain listrik di beberapa gedung yang terdapat di lingkungan kampus ada juga yang terdampak dengan pemberlakuan efisiensi tersebut, salah satunya di gedung kuliah terpadu dan fakultas ekonomi dan bisnis islam, di kedua gedung tersebut sejatinya dalam kesehariannya beroperasi di fasilitasi dengan lift atau elevator, namun sayangnya fasilitas itu terpaksa berhenti beroperasi karena dampak lain daripada efisiensi tersebut, bisa dibayangkan bagaimana proses adaptasi tiap civitas akademika yang sudah terbiasa dan sangat terbantu dengan adanya fasilitas lift di kedua gedung tersebut, agaknya lumayan cukup untuk membuat gusar. Tapi untuk mahasiswa fakultas syari’ah dan hukum yang terbiasa naik-turun empat lantai tanpa dibantu oleh fasilitas elevator ataupun lift, nampaknya tidak menjadi masalah terkait dengan dampak lain pemberlakuan efisiensi tersebut. Hal yang paling penting dari poin tersebut tentunya bukan untuk membandingkan siapa yang lebih buruk atau terdampak bukan, karena pasti setiap elemen akan merasakan hal yang serupa sesuai dengan porsinya masing-masing.
Pewarta : Kementrian Riset dan Pengembangan


Komentar
Posting Komentar