RUU TNI Disahkan: Kembalinya Bayang-Bayang Dwifungsi Militer?


Pada Kamis, 20 Maret 2025 DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Hal ini tentunya membuat Masyarakat sipil berang dengan hadirnya kebijakan tersebut, sebabnya revisi Undang-undang tersebut dikhawatirkan akan mengembalikan aktifnya dwifungsi ABRI.

Banyaknya penolakan masyarakat sipil terhadap pembahasan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI semakin kencang setelah pemerintah dan Komisi I DPR membahasnya secara tertutup di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Tertutupnya pembahasan RUU TNI pada hari libur di hotel dan rentan waktu yang singkat seolah menormalisasi kebiasaan yang terjadi pada banyak RUU. Hal ini mestinya tidak dilakukan oleh para pemangkuh kebijakan.

Berangkat dari hal tersebut, beberapa pakar Hukum Tata Negara menanggapi prilaku pemangkuh kebijakan atas pembahasan RUU TNI, bahwa hal ini jelas merusak prinsip partisipasi publik dan check and balances atau pengawasan dalam bernegara. Pembahasan revisi UU TNI merupakan bentuk abusive law making, praktik autocratic legalism. Praktik penyusunan UU seperti itu harus dilawan karena pada dasarnya konstitusi mengatur kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan politisi.


Tidak berhenti disana, problematika yang terjadi pada RUU TNI setidaknya ada empat pasal krusial yang dinilai kontroversial. Pasal-pasal itu terbagi dalam tiga klaster, mulai dari batas usia pensiun, penempatan TNI di ranah sipil, dan peran TNI di luar operasi militer. Dalam revisi ini, dibahas tiga poin, yakni Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun dan Pasal 47 terkait dengan prajurit aktif yang bisa menduduki jabatan sipil.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyampaikan bahwa DPR diminta tidak menyalahkan Masyarakat sipil jika terjadi salah tafsir atas perubahan RUU TNI yang beredar. Sebab Masyarakat sipil tidak diberikan akses terbuka untuk mengetahui isi draft terbaru, draf revisi UU maupun rancangan UU seharusnya mudah diakses melalui laman (website) DPR RI.

Selain itu juga, ada beberapa kejanggalan yang perlu dicermati. Pertama, rapat paripurna DPR 18 Februari 2025 awalnya tidak memasukan agenda meminta persetujuan anggota DPR untuk menetapkan RUU TNI sebagai usul inisiatif DPR. RUU TNI seolah diselundupkan dalam agenda rapat paripurna DPR itu dan disepakati masuk prolegnas prioritas 2025. Padahal mengacu Tata Tertib DPR, perubahan agenda rapat paripurna DPR dilakukan maksimal 2 hari sebelum rapat paripurna dilaksanakan.

Kedua, Surat Presiden (Surpres) yang dilayangkan Februari 2025 menjadi pertimbangan DPR memasukan RUU TNI dalam prolegnas prioritas 2025. Menurut Deputi Direktur Eksekutif PSHK, Fajri Nusyamsi, yang mestinya menjadi pertimbangan DPR adalah usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketiga, Surpres itu bukan permohonan awal, tapi sudah menunjuk perwakilan pemerintah untuk melakukan pembahasan. Umumnya, Surpres yang menunjuk wakil pemerintah itu diterbitkan setelah menerima surat dari DPR yang menjelaskan RUU siap dibahas. Periode 13-18 Februari 2025 seolah DPR dan Presiden sudah sepakat RUU disahkan sehingga 18 Februari 2025 Surpres menjadi dasar RUU TNI masuk prolegnas sekaligus penugasan kepada Komisi I untuk melakukan pembahasan.

Maka dari itu, agar tidak mengulang masa silam peristiwa dwifungsi ABRI yang pernah terjadi pada pemerintahan presiden Soeharto, mestinya penolakan terhadap disahkannya RUU TNI harus disuarakan dengan beberapa alasan penolakan sebagai berikut:

Pertama, RUU TNI akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang di masa orde baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

Revisi UU TNI akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan.

Kedua, revisi UU TNI tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional. Draf revisi ini bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).

Ketiga, impunitas akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi. Hal tersebut mengancam kebebasan sipil dan demokrasi, karena masyarakat mungkin merasa tertekan untuk tidak menyuarakan pendapat, serta kritik yang bertujuan agar Indonesia tetap on the track kepada nilai konstitusional, HAM, dan demokrasi.

Dampak impunitas juga berpengaruh terhadap kekuatan politik yang ada, di mana aktor aktor politik yang terlibat dalam pelanggaran HAM masih memiliki posisi kekuasaan. Hal ini menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak efektif dan menghasilkan keputusan yang bias.

Keempat, revisi UU TNI justru melemahkan profesionalisme militer. Ada potensi pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil, yang ditandai dengan: (1) Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil; (2) Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme dan independensi TNI; (3) Membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara; (4) Menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang.

Kelima, impunitas juga berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap situasi kebebasan akademik di Indonesia. Dampak impunitas juga menjadikan serangan yang sistematis terhadap insan akademik, melalui sweeping buku-buku kiri, pembubaran diskusi berkaitan isu Papua dan keamanan nasional, serta berbagai tindakan represi lainnya menjadikan situasi kebebasan akademik semakin memprihatinkan.

Keenam, menjadi sangat bermasalah ketika melihat alasan DPR dan pemerintah menggelar rapat pembahasan RUU TNI di hotel secara tertutup. Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansinya yang jauh dari upaya semangat menghapus dwifungsi militer.

Lantas bagaimana sikap kita dalam menanggapi hal ini, apakah kita masih akan diam setelah mengetahui hal-hal tersebut? perlunnya kesadaran dan pemahaman tentang seberapa mengerikan nya kekejaman atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota TNI dan POLRI lakukan di masa orde baru, akan kah hal yang sama terjadi di masa yang akan kita hadapi? Jawabannya ada di tangan kita, Masyarakat Indonesia itu sendiri. Yang jelas hal ini menjadi bagian dari rintangan kita dalam proses menciptakan serta menegakkan demokrasi di negara ini.


Yogyakarta, 23 Maret 2024


Pewarta : Menteri Kajian Strategis dan Advokasi

Komentar