Menatap Potensi Masa Depan Dunia Pendidikan, Lewat Revisi UU Sisdiknas



Dunia pendidikan Indonesia kembali dihadapkan pada babak baru melalui wacana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Regulasi yang selama ini menjadi payung hukum utama pendidikan nasional itu, dinilai perlu diperbaharui untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman, tantangan global, serta kebutuhan nasional yang semakin kompleks.

Namun, seperti halnya reformasi dalam berbagai bidang, revisi ini tak luput dari kontroversi. Mahasiswa sebagai kelompok masyarakat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam advokasi isu pendidikan, turut bersuara lantang. Aksi-aksi yang digelar di berbagai daerah menjadi penanda bahwa wacana revisi UU Sisdiknas bukan hanya urusan pemerintah dan parlemen, melainkan urusan seluruh rakyat Indonesia.

Mengapa Revisi Diperlukan?

Ada beberapa alasan utama yang dijadikan dasar pertimbangan pemerintah dalam merevisi UU Sisdiknas. Di antaranya adalah:

• Tumpang tindih regulasi antara UU Sisdiknas (2003), UU Guru dan Dosen (2005), serta UU Pendidikan Tinggi (2012), yang seringkali menimbulkan kerancuan dalam implementasi kebijakan.

• Perkembangan teknologi digital yang menuntut sistem pendidikan adaptif dan fleksibel.

• Dorongan untuk memperkuat Profil Pelajar Pancasila, sebagai bagian dari transformasi kurikulum nasional.

• Kebutuhan harmonisasi sistem pendidikan, dari jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi, agar lebih sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional jangka panjang.

Namun, pertanyaan kritis pun muncul: apakah revisi ini benar-benar menjawab kebutuhan mendesak dunia pendidikan, atau justru menciptakan celah baru yang lebih rumit?

Respons Mahasiswa: Suara Kritis yang Menggema

Mahasiswa di berbagai kampus menilai bahwa proses penyusunan revisi UU ini belum sepenuhnya transparan dan partisipatif. Mereka mengkritik kurangnya pelibatan publik, minimnya dialog substantif dengan pemangku kepentingan pendidikan, dan potensi disahkannya pasal-pasal yang dapat mereduksi hak-hak tenaga pendidik dan peserta didik.

Beberapa kekhawatiran yang muncul antara lain:

• Kemungkinan penghapusan tunjangan profesi guru.

• Ketidakjelasan mengenai status Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

• Ancaman liberalisasi pendidikan melalui mekanisme pembiayaan yang membuka ruang untuk komersialisasi.

Gerakan mahasiswa ini bukan hanya tentang penolakan, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam merawat akal sehat kebijakan pendidikan nasional.



Dua Isu Luput: Pemerataan dan Komersialisasi Terselubung

Di tengah dinamika ini, terdapat dua permasalahan krusial yang tampaknya masih belum banyak mendapat perhatian dari legislator dan pemerintah.

Pertama, soal pemerataan kualitas pendidikan di daerah pelosok dan penjuru negeri. Selama puluhan tahun, isu ini menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Padahal, pendidikan adalah kunci utama untuk mengangkat kualitas hidup masyarakat dan membuka akses terhadap keadilan sosial. Revisi UU Sisdiknas seharusnya memuat peta jalan yang jelas dan tegas untuk menghapus ketimpangan ini. Tanpa keberpihakan pada wilayah-wilayah tertinggal, regulasi pendidikan hanya akan memperpanjang ketimpangan sosial-ekonomi.

Kedua, adalah soal kebijakan baru yang memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan. Meski terkesan tidak langsung berkaitan dengan revisi UU Pendidikan, hal ini patut menjadi perhatian serius. Ketika universitas mulai masuk dalam pusaran ekonomi ekstraktif, maka idealisme akademik bisa tergadaikan oleh kepentingan korporasi dan politik. Apakah dunia pendidikan siap menghadapi godaan ini? Apakah UU Sisdiknas akan cukup kuat melindungi kampus dari kehilangan jati dirinya sebagai pusat ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kritis?

Menatap Masa Depan: Menuju Pendidikan yang Berkeadilan

Revisi UU Sisdiknas harus dijadikan momentum untuk membenahi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh, bukan sekadar kosmetik perundang-undangan. Untuk itu, beberapa prinsip yang harus dijaga adalah:

• Inklusifitas: semua elemen masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan kebijakan.

• Keberpihakan pada daerah tertinggal: karena pendidikan bukan hanya hak warga kota.

• Perlindungan terhadap nilai-nilai akademik: agar universitas tidak kehilangan orientasi etiknya.

• Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan perumusan kebijakan pendidikan.

Suara Kita Masih Dibutuhkan

Dalam sistem demokrasi, kebijakan pendidikan tak boleh disusun di menara gading. Ia harus menjadi hasil dialog yang terbuka antara negara dan rakyat. Mahasiswa, guru, akademisi, orang tua, dan seluruh elemen bangsa memiliki hak dan kewajiban untuk mengawal proses ini.

Karena masa depan pendidikan adalah masa depan bangsa. Dan masa depan itu harus kita bangun bersama, dari ruang kelas hingga ruang kebijakan.



Pewarta : Kementrian Riset dan Pengembangan

Komentar