Kemenkastrad Dema Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga menggelar diskusi kolaboratif bersama Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) pada Kamis (15/05). Bertempat di selasar Gedung FSH, diskusi yang bertajuk Eksistensi Perguruan Tinggi dalam Kebebasan Akademik: Masuknya TNI ke Dunia Kampus ini diadakan sebagai respons terhadap keresahan mahasiswa terkait kehadiran anggota TNI di lingkungan kampus tanpa undangan.
Para peserta menyoroti dampak fenomena tersebut terhadap kebebasan akademik serta mempertanyakan sejauh mana perguruan tinggi dapat mempertahankan independensinya dari intervensi eksternal. Acara berlangsung dengan antusiasme tinggi, menghadirkan berbagai sudut pandang dari mahasiswa dan narasumber, yang menekankan pentingnya atmosfer akademik yang bebas dari tekanan serta menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi.
Kehadiran TNI di sektor pendidikan, khususnya kampus, menimbulkan pertanyaan besar bagi mahasiswa FSH. Peristiwa ini mengingatkan mereka pada era Orde Baru, di mana ruang diskusi dibatasi, pemikiran kritis dibungkam, dan ketakutan meliputi mahasiswa akibat kedatangan pihak-pihak tak dikenal.
Perwakilan KPK, Pinto Kaganti Afwan, dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa masuknya TNI ke lingkungan kampus didasarkan pada dua landasan hukum. Pertama, keberadaan TNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Kedua, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang memberi perguruan tinggi kewenangan memilih siapa saja yang berhak menjadi pendidik.
Namun, mahasiswa tetap menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak kehadiran militer dalam dunia akademik. Mereka berpendapat bahwa militer, dengan sistem satu komando yang telah melekat, berpotensi menumpulkan daya kritis kaum intelektual. Struktur hierarkis yang ketat dikhawatirkan akan menggeser kebebasan berpikir yang selama ini menjadi fondasi utama pendidikan tinggi.
Pemantik kedua, Moammar Fajriandi, turut menyampaikan pandangannya dengan menyoroti konsep NKKBK yang diajukan mahasiswa sebagai solusi agar keberadaan militer tidak menghambat ruang gerak akademik.
Menurutnya, Undang-Undang Perguruan Tinggi seharusnya secara tegas menjamin kebebasan akademik tanpa intervensi dari pihak manapun. Ia menekankan bahwa perguruan tinggi harus tetap menjadi ruang bagi pemikiran kritis dan reflektif, tanpa tekanan eksternal yang dapat menghambat perkembangan intelektual mahasiswa.
"Jika ruang akademik mulai dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan di luar esensi pendidikan itu sendiri, maka dikhawatirkan sisi kritis mahasiswa akan terkikis. Pendidikan harus tetap menjadi ranah yang bebas dari intervensi pihak manapun," tuturnya.
Kesimpulan: Mahasiswa Tekankan Pentingnya Kebebasan Akademik
Diskusi ini semakin menegaskan keresahan mahasiswa terhadap kehadiran TNI di kampus. Kehadiran militer yang tidak diundang menimbulkan kekhawatiran akan potensi pembatasan ruang akademik dan intervensi terhadap kebebasan berpikir.
Berbagai pandangan yang muncul dalam diskusi menegaskan pentingnya menjaga independensi perguruan tinggi. Mahasiswa menyoroti sejarah pembungkaman nalar kritis pada era Orde Baru dan menolak segala bentuk tekanan yang dapat menghambat perkembangan intelektual.
Perwakilan komunitas Pemerhati Konstitusi turut mengulas dasar hukum terkait masuknya TNI di kampus, sementara pemantik diskusi menegaskan perlunya perlindungan terhadap kebebasan akademik agar dunia pendidikan tetap bebas dari pengaruh eksternal.
Pada akhirnya, diskusi ini menjadi bentuk perlawanan intelektual terhadap segala upaya yang berpotensi membatasi kebebasan akademik. Mahasiswa berharap perguruan tinggi tetap berpegang teguh pada prinsipnya sebagai wadah pemikiran kritis dan progresif yang berkontribusi bagi perubahan sosial.



Komentar
Posting Komentar