Dugaan Intimidasi Terhadap Tiga Mahasiswa UII Penggugat UU TNI: Kronologi Lengkap dan Respons


Tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yakni Abdur Rahman Aufklarung (Arung), Bagus Putra Handika Pradana (Handika), dan Irsyad Zainul Mutaqin (Irsyad), tengah menjadi sorotan publik setelah mereka mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, proses hukum yang mereka jalani diduga diwarnai oleh serangkaian tindakan intimidasi yang menimbulkan keprihatinan luas.

Pada 30 April 2025, keempat mahasiswa Fakultas Hukum UII tersebut resmi mengajukan permohonan uji formil terhadap UU TNI ke MK dengan nomor perkara 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025. Mereka menilai bahwa pembentukan UU TNI cacat prosedur karena minimnya partisipasi publik dan terdapat kejanggalan dalam naskah akademik revisi undang-undang tersebut. Sidang perdana digelar di MK dan hakim memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir penyerahan pada 22 Mei 2025.

Pada 18 Mei 2025, beberapa hari setelah sidang pertama, tiga mahasiswa penggugat mulai mengalami serangkaian peristiwa yang diduga sebagai intimidasi.



1. Pengambilan Data Pribadi oleh Orang Tak Dikenal

Rumah orang tua Handika di Grobogan dan Irsyad di Lampung Timur didatangi oleh orang yang mengaku utusan MK. Mereka meminta data pribadi mahasiswa tersebut kepada ketua RT setempat dengan alasan verifikasi faktual terkait permohonan uji formil. Arung juga mengalami hal serupa di Mojokerto, di mana orang yang mengaku dari MK meminta data pribadinya kepada perangkat desa dan ketua RT, bahkan mengambil salinan Kartu Keluarga tanpa sepengetahuannya.

2. Permintaan Data oleh Aparat TNI

Pada 21 Mei 2025, ayah Arung yang juga kepala desa di Mojokerto diminta oleh personel Babinsa untuk menyerahkan dokumen pribadi Arung atas perintah Komando Distrik Militer (Kodim) 0815 Mojokerto. Data pribadi Handika dan Irsyad juga diambil oleh aparat yang mengaku dari MK maupun aparat TNI di daerah asal masing-masing.

3. Telepon dari Anggota TNI ke Orang Tua

Pada 23 Mei 2025, ayah Arung menerima telepon dari seseorang yang mengaku anggota Korem Mojokerto. Dalam percakapan tersebut, pihak militer mempertanyakan alasan anaknya menggugat UU TNI ke MK, yang diduga sebagai tekanan psikologis terhadap keluarga.



4. Upaya Penarikan Gugatan

Dalam beberapa kesempatan, pihak yang mendatangi rumah mahasiswa terkesan berusaha menahan langkah mereka agar mencabut atau tidak melanjutkan permohonan judicial review.

5. Klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi

Pada sidang kedua tanggal 22 Mei 2025, para pemohon menanyakan langsung kepada hakim MK terkait permintaan data oleh pihak yang mengaku dari MK. Hakim MK menegaskan bahwa Mahkamah tidak pernah meminta data identitas pemohon ke RT atau perangkat desa, sehingga tindakan tersebut bukan berasal dari MK.

6. Konsistensi Mahasiswa

Meski menghadapi intimidasi, ketiga mahasiswa tersebut menegaskan tetap melanjutkan permohonan uji formil dan tidak akan mundur dari proses hukum yang tengah berjalan.

7. Tanggapan Aparat

Pihak Kodim 0815 Mojokerto membantah tuduhan intimidasi, menyatakan bahwa pendataan yang dilakukan adalah kegiatan rutin terkait program lain, bukan intimidasi terhadap pemohon judicial review.

Rektor UII, Fathul Wahid, menegaskan bahwa kampus memberikan bantuan hukum penuh melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII untuk melindungi mahasiswa. Berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi juga mengecam keras dugaan intimidasi ini, menilai tindakan tersebut mengancam kebebasan sipil dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik dan pendapat.



Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menggunakan jalur hukum untuk menuntut keadilan. Dugaan intimidasi yang dialami mahasiswa UII ini menimbulkan pertanyaan serius tentang jaminan keamanan dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dengan kronologi dan fakta yang terungkap, publik berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah dapat memberikan perlindungan penuh kepada para mahasiswa dan memastikan proses hukum berjalan adil tanpa adanya tekanan atau intimidasi. Kebebasan akademik dan hak konstitusional harus dijaga sebagai fondasi demokrasi yang sehat.

Dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui jalur hukum seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Langkah tiga mahasiswa UII dalam menggugat UU TNI adalah bentuk keberanian intelektual yang patut diapresiasi, bukan dicurigai. Sayangnya, munculnya dugaan intimidasi terhadap mereka justru menjadi catatan serius yang mencederai prinsip perlindungan hak asasi dan kebebasan sipil.

Seharusnya, tidak ada satu pun pihak—baik institusi formal maupun informal—yang menghalangi atau memberi tekanan kepada warga negara dalam menempuh prosedur konstitusional. Apalagi ketika langkah tersebut dilandasi dengan semangat perbaikan hukum dan partisipasi publik yang bermartabat. Negara memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan ruang aman bagi warganya dalam menyuarakan pendapat dan menjalankan hak bernegara, bukan sebaliknya menjadi sumber ketakutan atau tekanan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap mahasiswa penggugat harus ditempatkan sebagai tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan akademik dan integritas hukum. Ketika suara kritis dibungkam melalui intimidasi, maka demokrasi sedang dalam ancaman. Yang diperlukan kini bukan hanya solidaritas publik, tapi juga keberanian negara untuk hadir sebagai pelindung hak-hak konstitusional rakyatnya





REFERENSI:

https://www.detik.com/jogja/berita/d-7930735/cerita-mahasiswa-uii-didatangi-otk-usai-gugat-uu-tni

https://www.tempo.co/politik/mahasiswa-uii-penggugat-uu-tni-diintimidasi-orang-tak-dikenal-1513910

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/05/24/190500878/cerita-mahasiswa-uii-pemohon-judicial-review-uu-tni-yang-diduga-alami

https://rejogja.republika.co.id/berita/swqpnz291/cerita-mahasiswa-uii-pemohon-judicial-review-uu-tniyang-diduga-alami-intimidasi-oleh-otk

https://law.uii.ac.id/blog/2025/05/27/mahasiswa-fh-uii-gugat-uu-tni/


Pewarta : Kementrian Kajian Strategis Aksi dan Advokasi




Komentar