Kepulauan Kangean, bagian dari Provinsi Jawa Timur di timur Pulau Madura, dikenal dengan keindahan bawah laut dan potensi perikanannya. Namun, wilayah ini juga menyimpan potensi sumber daya mineral yang menarik perhatian, khususnya dalam konteks energi.
Potensi tambang paling menonjol di Kangean adalah minyak dan gas bumi (migas). Lokasinya yang berada di cekungan sedimen, seperti Cekungan Jawa Timur Utara, menjadikannya prospektif untuk eksplorasi dan eksploitasi hidrokarbon. Beberapa Blok Kontrak Kerja Sama (KKS) migas telah beroperasi di sekitar Kangean, mengindikasikan cadangan migas yang signifikan. Keberadaan fasilitas produksi migas ini berpotensi berkontribusi pada pasokan energi nasional dan membuka peluang ekonomi serta lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Selain migas, terdapat pula indikasi bahan galian non-logam seperti batugamping, pasir, dan tanah liat, yang umumnya ditemukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Batugamping, misalnya, penting untuk industri semen dan konstruksi. Namun, eksplorasi dan eksploitasi jenis tambang ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat kerentanan kepulauan terhadap kerusakan lingkungan, terutama abrasi dan ekosistem pesisir.
Pengembangan sektor pertambangan di Kepulauan Kangean menghadapi beberapa tantangan krusial diantaranya adalah Eksploitasi migas dan penambangan material non-logam di pesisir berpotensi merusak ekosistem laut yang kaya, terumbu karang, dan hutan mangrove, yang vital bagi biota laut dan perlindungan pantai. Selain dari pada itu juga penting untuk memastikan keseimbangan Ekonomi dan Sosial, manfaat ekonomi dari pertambangan dinikmati secara adil oleh masyarakat lokal, tanpa mengorbankan mata pencarian tradisional atau menimbulkan konflik sosial. Aksesibilitas dan Infrastruktur juga tidak boleh luput dalam pertimbangannya, sebagai daerah kepulauan, akses dan infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan mungkin terbatas, memerlukan investasi signifikan.
Pertambangan, khususnya migas, memiliki dampak multidimensional bagi masyarakat Kangean, dengan potensi manfaat dan risiko yang perlu dikelola hati-hati.
Dampak Positif
Peningkatan Ekonomi Regional:
Pendapatan Daerah: Royalti dan pajak dari migas berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep, yang dapat dialokasikan untuk infrastruktur dan layanan publik di Kangean.
Peluang Kerja: Terdapat potensi penyerapan tenaga kerja lokal untuk posisi non-teknis atau pendukung seperti logistik dan katering.
Peningkatan Infrastruktur: Perusahaan migas dapat berkontribusi pada pembangunan dermaga, jalan, atau fasilitas listrik yang juga bermanfaat bagi masyarakat.
Transfer Teknologi dan Pengetahuan: Karyawan lokal dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan baru yang relevan dengan industri modern.
Dampak Negatif
Kerusakan Ekosistem Laut: Survei seismik, pengeboran, dan pembangunan fasilitas lepas pantai dapat merusak terumbu karang, padang lamun, dan habitat ikan.
Pencemaran: Risiko tumpahan minyak atau kebocoran bahan kimia mengancam biota laut dan kesehatan manusia.
Abrasi dan Perubahan Bentang Alam: Penambangan non-migas seperti pasir dapat menyebabkan abrasi pantai dan kerusakan ekosistem pesisir.
Penurunan Populasi Ikan: Aktivitas pertambangan dapat mengganggu migrasi dan reproduksi ikan, menurunkan hasil tangkapan nelayan.
Masyarakat Kepulauan Kangean telah menunjukkan penolakan kuat terhadap rencana eksplorasi migas di wilayah mereka. Kekhawatiran utama adalah dampak lingkungan jangka panjang, potensi kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan, serta minimnya transparansi dan partisipasi dalam proses perizinan. Beberapa aksi unjuk rasa telah dilakukan, didukung oleh organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa, mendesak penghentian aktivitas yang merusak kelestarian pulau kecil. Bahkan, ada laporan bahwa masyarakat berhasil mencapai kesepakatan dengan salah satu perusahaan migas (PT KEI) untuk menghentikan rencana pertambangan di Pulau Kangean.
Tentu mereka juga merasa khawatir Bagaimana Nasib mereka, akankah mereka dapat melangsungkan kehidupan seperti biasanya atau akan menjadi lebih buruk. Mereka khawatir efek dari pertambangan yang akan dibangun menjadi boomerang bagi keberlangsungan hidup masyrakat di kepulauan kangean khususnya, mengingat saudara kita di raja ampat telah merasakan langsung dampak yang terjadi akibat aktifitas pertambangan yang terjadi disana. Diantaranya adalah :
• Kerusakan Ekosistem Laut dan Terumbu Karang:
o Sedimentasi: Pembabatan hutan dan penggalian lahan tambang menyebabkan aliran material tanah (lumpur) menuju pantai, menciptakan endapan lumpur di perairan. Sedimentasi ini menutupi terumbu karang, menghambat fotosintesis, mengganggu pertumbuhan, dan bahkan menyebabkan kematian karang. Mengingat 75% spesies koral di dunia tumbuh di Raja Ampat, kerusakan ini sangat mengkhawatirkan bagi konservasi global.
o Kerusakan Habitat Biota Laut: Sedimentasi dan pencemaran laut mengganggu habitat vital bagi ikan, kima raksasa, penyu sisik, pari manta, dan biota laut lainnya yang sangat bergantung pada ekosistem terumbu karang yang sehat. Beberapa spesies ini bahkan terancam punah.
• Deforestasi dan Kerusakan Hutan:
o Pembukaan lahan untuk pertambangan nikel menyebabkan deforestasi besar-besaran, menghilangkan tutupan hutan, dan merusak habitat satwa langka, termasuk burung-burung endemik. Data Greenpeace dan Auriga Nusantara menunjukkan percepatan pembukaan lahan tambang yang signifikan.
• Pencemaran Tanah dan Air: Aktivitas tambang berpotensi menyebabkan pencemaran tanah dan air, termasuk kontaminasi logam berat dari limbah tambang, yang sulit dipulihkan.
Dampak Negatif terhadap Masyarakat:
• Hilangnya Mata Pencarian Tradisional: Kerusakan ekosistem laut (terumbu karang, populasi ikan) secara langsung mengancam mata pencarian nelayan yang bergantung pada hasil laut.
• Ancaman terhadap Sumber Pangan: Hilangnya lahan pertanian dan hutan akibat deforestasi mengancam ketersediaan sumber pangan pokok masyarakat lokal, seperti kelapa, sagu, dan pala.
• Kerugian Sektor Pariwisata: Keindahan alam Raja Ampat merupakan daya tarik utama pariwisata. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat merusak citra pariwisata, mengurangi kunjungan wisatawan, dan berdampak negatif pada ekonomi lokal yang bergantung pada sektor ini.
• Konflik Sosial dan Protes Masyarakat: Masyarakat lokal di Raja Ampat telah secara tegas menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan karena kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang, kerusakan ekosistem, serta minimnya transparansi dan partisipasi dalam proses perizinan. Protes ini bahkan menyebabkan penghentian sementara beberapa operasi tambang.
• Perpecahan di Masyarakat: Meskipun ada penolakan, beberapa laporan juga menyebutkan adanya perpecahan di masyarakat terkait pro dan kontra pertambangan.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun pemerintah telah mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat, namun satu perusahaan, PT Gag Nikel, masih diizinkan beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman pertambangan terhadap Raja Ampat masih terus ada dan memerlukan pengawasan ketat serta komitmen serius dari semua pihak untuk menjaga kelestariannya.
Interpretasi hukum terhadap kegiatan pertambangan, khususnya migas dan bahan galian lainnya, di Kepulauan Kangean melibatkan berbagai regulasi mulai dari tingkat nasional hingga daerah, dengan fokus pada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat.
Di Indonesia, sektor pertambangan diatur secara komprehensif oleh beberapa undang-undang utama:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Mengatur perizinan, reklamasi, dan jaminan pascatambang untuk mineral dan batubara, termasuk batugamping dan pasir di Kangean. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) wajib disetujui pemerintah.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Merupakan dasar hukum utama untuk kegiatan hulu migas. UU ini mengikat operasi migas di Kangean, termasuk proses tender Wilayah Kerja (WK), persetujuan program, serta kewajiban lingkungan dan jaminan pasca-operasi.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Menjadi tulang punggung hukum lingkungan, mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk setiap kegiatan yang berdampak signifikan. Masyarakat Kangean berhak terlibat dalam penyusunan AMDAL, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.
UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014: Sangat relevan untuk Kepulauan Kangean, undang-undang ini mengatur zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melindungi ekosistem dan mata pencarian masyarakat setempat.
Dengan demikian, dilema pertambangan di Kepulauan Kangean menegaskan pentingnya pendekatan holistik dan berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Penerapan regulasi yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat menjadi krusial untuk memastikan bahwa potensi sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara bijaksana, tanpa mengorbankan kekayaan ekosistem laut yang tak ternilai dan mata pencarian masyarakat lokal. Masa depan Kepulauan Kangean, dan mungkin pulau-pulau kecil lain di Indonesia, sangat bergantung pada bagaimana kita belajar dari pengalaman ini untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan lestari, bukan sekadar mengulang kesalahan yang berpotensi merusak "Raja Ampat" berikutnya.
Pewarta : Kementrian Kajian Aksi Strategis dan Advokasi
#savekangean
#tolaktambangmigas
#kangeanbukantempatkosong
REFERENSI :
https://amdal.menlhk.go.id
https://peraturan.bpk.go.id/Details/135750/uu-no-3-tahun-2020
https://bphmigas.go.id/undang-undang-nomor-22-tahun-2001/
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38686/uu-no-32-tahun-2009
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38376/uu-no-27-tahun-2007
https://www.skkmigas.go.id
https://www.nu.or.id/daerah/masyarakat-sekitar-tolak-penambangan-migas-di-pulau-kangean-FKE87
https://damaira.co.id/2025/06/25/mahasiswa-kangean-geruduk-kantor-bupati-tolak-survei-seismik-migas-soroti-ketimpangan-dan-kerusakan-lingkungan
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/26/175030478/warga-kepulauan-akui-menang-menolak-migas-di-sumenep
https://nu.or.id/nasional/dampak-tambang-nikel-di-raja-ampat-tumbuhan-dan-hewan-endemik-terancam-punah-ndN01
https://blog.wecare.id/dampak-tambang-nikel-hutan-raja-ampat-terancam/
https://pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id/post/raja-ampat-terancam-dampak-tambang-nikel-dalam-perspektif-sains-dan-tindakan-tegas-pemerintah
https://www.ipb.ac.id/news/index/2025/06/ahli-konservasi-laut-ipb-ungkap-ancaman-tambang-nikel-bagi-paus-sperma-kima-raksasa-dan-pari-manta-di-raja-ampat/
https://mongabay.co.id/2025/06/08/tambang-nikel-raja-ampat-kerusakan-tak-bakal-pulih/
https://www.kompas.id/artikel/tambang-nikel-di-raja-ampat-terindikasi-mencemari-lingkungan/amp
https://www.tempo.co/ekonomi/dampak-tambang-nikel-di-raja-ampat-dinilai-lebih-besar-dari-keuntungannya-1674260
https://www.antaranews.com/video/4885321/tindak-protes-warga-tambang-nikel-raja-ampat-dihentikan
https://nasional.kompas.com/read/2025/06/09/10493731/polemik-tambang-di-raja-ampat-rusak-alam-diprotes-masyarakat-dan-dalih?page=all
https://unair.ac.id/pakar-unair-ungkap-dampak-tambang-nikel-di-raja-ampat/


Komentar
Posting Komentar