ANALISIS KONSTITUSIONALITAS: BATAS HUKUM APARAT MELACAK MEDIA SOSIAL DEMONSTRAN DALAM KERANGKA UU PDP
I. Pendahuluan: Konflik antara Keamanan Publik dan Hak Privasi Digital
Di era digital, media sosial telah menjadi ruang
utama bagi kebebasan berekspresi dan konsolidasi gerakan sosial, termasuk
demonstrasi. Namun, praktik pelacakan (digital surveillance) terhadap
aktivis dan demonstran oleh aparat penegak hukum (APH) melalui media sosial
semakin marak. Praktik ini menimbulkan konflik serius antara upaya menjaga
ketertiban umum/keamanan nasional dengan hak privasi digital individu yang dijamin secara konstitusional.
Kajian ini berfokus pada analisis konstitusionalitas
praktik pelacakan media sosial demonstran dalam konteks hak asasi manusia,
khususnya Hak Privasi, dan sejauh mana praktik tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
II. Hak Privasi sebagai Hak Konstitusional dan Data
Pribadi
Hak atas privasi (right to privacy) di
Indonesia dilindungi secara tegas dalam Pasal
28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
- Data Pribadi dan UU PDP:
Data digital yang dikumpulkan melalui pelacakan media sosial, termasuk
lokasi, interaksi, dan konten yang tidak bersifat publik, termasuk
kategori Data Pribadi di
bawah UU PDP. Oleh karena itu, setiap pemrosesan (pengumpulan, penggunaan,
penyimpanan, atau pengungkapan) data tersebut wajib tunduk pada prinsip
dan mekanisme yang diatur dalam UU PDP.
- Implikasi Konstitusionalitas:
Pelacakan media sosial APH tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa
persetujuan, atau di luar tujuan yang spesifik, merupakan pelanggaran konstitusional
terhadap hak privasi individu.
III. Batasan dan Syarat Pelacakan Media Sosial APH
Meskipun Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memungkinkan
pembatasan HAM demi ketertiban umum, pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan
secara sembarangan. Praktik pelacakan media sosial oleh APH hanya dapat
dianggap sah secara konstitusional jika memenuhi syarat ketat:
- Kepatuhan UU PDP: Pelacakan
harus mematuhi Pasal 28 UU PDP yang mengatur pemrosesan data pribadi untuk
kepentingan penegakan hukum dan kepentingan pertahanan/keamanan nasional.
- Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas: APH wajib menjamin transparansi mengenai tujuan dan
jenis data yang dikumpulkan, serta memiliki akuntabilitas yang jelas terkait siapa yang bertanggung jawab
atas pengelolaan data tersebut, sesuai Prinsip Pengelolaan Data Pribadi
dalam UU PDP.
- Kebutuhan Mendesak dan Proporsionalitas: Pelacakan hanya boleh dilakukan
jika ada kebutuhan mendesak
yang dibenarkan oleh hukum dan harus bersifat proporsional (tidak melampaui batas yang diperlukan untuk
tujuan yang sah).
Ketiadaan transparansi, tujuan yang spesifik, dan
pertanggungjawaban yang jelas akan menjadikan pengawasan tersebut sebagai interferensi inkonstitusional terhadap
hak privasi.
IV. Dampak Hukum 'Chilling Effect'
Pelacakan media sosial yang berlebihan dan tidak
teratur menimbulkan fenomena yang disebut 'Chilling Effect' (efek mendinginkan).
- Definisi Chilling Effect:
Ini adalah situasi di mana individu atau masyarakat melakukan self-censorship (menyensor diri
sendiri) karena ketakutan yang tidak beralasan akan konsekuensi hukum atau
pengawasan oleh negara.
- Kaitan dengan UU ITE:
Pasal-pasal yang terlalu luas (overly broad) dalam UU ITE (seperti
pasal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian) seringkali menjadi
pembenaran bagi pelacakan. Kekaburan ini memperkuat ketakutan, mengurangi
partisipasi digital publik, dan meredam kritik yang sah terhadap
pemerintah.
Chilling Effect
adalah indikator nyata dari kegagalan negara dalam melindungi hak
konstitusional kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan fondasi
demokrasi.
V. Penutup
Untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban publik
dan perlindungan hak konstitusional, regulasi yang lebih jelas dan perlindungan
yang tegas mutlak diperlukan. Pelacakan media sosial oleh aparat harus
diregulasi secara ketat di bawah payung UU PDP, dengan menekankan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Tanpa perlindungan yang jelas, pengawasan digital yang dilakukan APH akan terus
menjadi ancaman serius terhadap hak privasi individu dan kebebasan sipil dalam
berdemokrasi.
Ditulis Oleh : Wulan Nurlina
Komentar
Posting Komentar