ANALISIS KONSTITUSIONALITAS: BATAS HUKUM APARAT MELACAK MEDIA SOSIAL DEMONSTRAN DALAM KERANGKA UU PDP

 I. Pendahuluan: Konflik antara Keamanan Publik dan Hak Privasi Digital

Di era digital, media sosial telah menjadi ruang utama bagi kebebasan berekspresi dan konsolidasi gerakan sosial, termasuk demonstrasi. Namun, praktik pelacakan (digital surveillance) terhadap aktivis dan demonstran oleh aparat penegak hukum (APH) melalui media sosial semakin marak. Praktik ini menimbulkan konflik serius antara upaya menjaga ketertiban umum/keamanan nasional dengan hak privasi digital individu yang dijamin secara konstitusional.

Kajian ini berfokus pada analisis konstitusionalitas praktik pelacakan media sosial demonstran dalam konteks hak asasi manusia, khususnya Hak Privasi, dan sejauh mana praktik tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

II. Hak Privasi sebagai Hak Konstitusional dan Data Pribadi

Hak atas privasi (right to privacy) di Indonesia dilindungi secara tegas dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

  • Data Pribadi dan UU PDP: Data digital yang dikumpulkan melalui pelacakan media sosial, termasuk lokasi, interaksi, dan konten yang tidak bersifat publik, termasuk kategori Data Pribadi di bawah UU PDP. Oleh karena itu, setiap pemrosesan (pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, atau pengungkapan) data tersebut wajib tunduk pada prinsip dan mekanisme yang diatur dalam UU PDP.
  • Implikasi Konstitusionalitas: Pelacakan media sosial APH tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa persetujuan, atau di luar tujuan yang spesifik, merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak privasi individu.

III. Batasan dan Syarat Pelacakan Media Sosial APH

Meskipun Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memungkinkan pembatasan HAM demi ketertiban umum, pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Praktik pelacakan media sosial oleh APH hanya dapat dianggap sah secara konstitusional jika memenuhi syarat ketat:

  1. Kepatuhan UU PDP: Pelacakan harus mematuhi Pasal 28 UU PDP yang mengatur pemrosesan data pribadi untuk kepentingan penegakan hukum dan kepentingan pertahanan/keamanan nasional.
  2. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas: APH wajib menjamin transparansi mengenai tujuan dan jenis data yang dikumpulkan, serta memiliki akuntabilitas yang jelas terkait siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan data tersebut, sesuai Prinsip Pengelolaan Data Pribadi dalam UU PDP.
  3. Kebutuhan Mendesak dan Proporsionalitas: Pelacakan hanya boleh dilakukan jika ada kebutuhan mendesak yang dibenarkan oleh hukum dan harus bersifat proporsional (tidak melampaui batas yang diperlukan untuk tujuan yang sah).

Ketiadaan transparansi, tujuan yang spesifik, dan pertanggungjawaban yang jelas akan menjadikan pengawasan tersebut sebagai interferensi inkonstitusional terhadap hak privasi.

IV. Dampak Hukum 'Chilling Effect'

Pelacakan media sosial yang berlebihan dan tidak teratur menimbulkan fenomena yang disebut 'Chilling Effect' (efek mendinginkan).

  • Definisi Chilling Effect: Ini adalah situasi di mana individu atau masyarakat melakukan self-censorship (menyensor diri sendiri) karena ketakutan yang tidak beralasan akan konsekuensi hukum atau pengawasan oleh negara.
  • Kaitan dengan UU ITE: Pasal-pasal yang terlalu luas (overly broad) dalam UU ITE (seperti pasal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian) seringkali menjadi pembenaran bagi pelacakan. Kekaburan ini memperkuat ketakutan, mengurangi partisipasi digital publik, dan meredam kritik yang sah terhadap pemerintah.

Chilling Effect adalah indikator nyata dari kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan fondasi demokrasi.

V. Penutup

Untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban publik dan perlindungan hak konstitusional, regulasi yang lebih jelas dan perlindungan yang tegas mutlak diperlukan. Pelacakan media sosial oleh aparat harus diregulasi secara ketat di bawah payung UU PDP, dengan menekankan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa perlindungan yang jelas, pengawasan digital yang dilakukan APH akan terus menjadi ancaman serius terhadap hak privasi individu dan kebebasan sipil dalam berdemokrasi.


Ditulis Oleh : Wulan Nurlina 

Komentar