HARMONISASI PRINSIP GREEN CONSTITUTION DAN NILAI EKOTEOLOGIS: FONDASI REKONSTRUKSI HUKUM LINGKUNGAN PROGRESIF DI INDONESIA
I. Pendahuluan: Kebutuhan
Paradigma Baru Hukum Lingkungan
Krisis lingkungan global dan
lokal menunjukkan bahwa kerangka hukum lingkungan positif yang ada, seperti
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),
seringkali gagal memberikan perlindungan yang memadai. Kegagalan ini sebagian
besar berakar pada filosofi antroposentrisme
yang terselubung, di mana hukum cenderung memprioritaskan kepentingan ekonomi
dan pembangunan manusia di atas kelestarian ekosistem.
Untuk mengatasi defisit ini,
diperlukan rekonstruksi hukum lingkungan yang progresif, dibangun di atas dua
fondasi utama: Prinsip Green
Constitution (landasan formal) dan Nilai Ekoteologis (landasan etis-spiritual). Harmonisasi keduanya
bertujuan menciptakan sistem hukum yang bersifat ekosentris, berorientasi pada keberlanjutan, dan berjiwa
progresif.
II. Prinsip Green
Constitution dalam Konteks Indonesia
Green Constitution adalah
konsep konstitusi yang secara eksplisit atau interpretatif menempatkan
perlindungan dan kelestarian lingkungan sebagai nilai dan tujuan fundamental
negara.
·
Pijakan
Konstitusional UUD 1945: Meskipun UUD 1945 belum secara eksplisit
mencantumkan lingkungan sebagai subjek hak, pasal-pasal seperti Pasal 28H ayat (1) (hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat) dan Pasal 33 ayat (4) (pembangunan berkelanjutan) menyediakan basis
normatif yang kuat.
·
Tantangan
Interpretasi: Penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) harus didorong untuk
mengadopsi penafsiran Green Constitution. Ini berarti mengubah cara
pandang hukum dari sekadar kewajiban negara untuk menyediakan lingkungan yang
baik bagi manusia menjadi kewajiban
konstitusional untuk melindungi hak intrinsik alam.
·
Arah
Rekonstruksi: Rekonstruksi hukum lingkungan harus dimulai dari tingkat
UUD 1945, memastikan bahwa setiap undang-undang turunannya (termasuk UU PPLH)
secara mutlak harus tunduk pada prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis
yang bersifat ekosentris.
III. Pilar Etis: Nilai
Ekoteologis sebagai Penghela Hukum Progresif
Prinsip Green Constitution
membutuhkan "roh" agar implementasinya tidak hanya kaku secara
normatif. Inilah peran nilai Ekoteologis
(etika berbasis agama/spiritual).
·
Menolak
Antroposentrisme: Ekoteologi, melalui konsep-konsep seperti Khilafah (tanggung jawab sebagai
pengelola) dan Mizan
(keseimbangan kosmik), secara fundamental menolak pandangan bahwa alam hanyalah
objek. Alam dipandang sebagai ciptaan yang sakral dan memiliki nilai intrinsik
(intrinsic value) yang harus dijaga demi ketaatan spiritual.
·
Sanksi
Restoratif: Nilai ekoteologis ini memperkuat argumen untuk Keadilan Restoratif dalam hukum
lingkungan. Hukuman tidak boleh hanya berfokus pada pemenjaraan atau denda (retributif),
tetapi harus berorientasi pada taubat dan rehabilitasi ekologis,
yaitu mengembalikan kerusakan alam.
IV. Model Harmonisasi Menuju
Hukum Lingkungan Progresif
Hukum Lingkungan Progresif
adalah hukum yang secara filosofis progresif (berbasis Ekosentrisme) dan secara
praktis adaptif. Harmonisasi kedua fondasi ini menciptakan tiga dimensi
rekonstruksi:
1.
Dimensi
Filosofis (Teologi): Menggunakan Ekoteologi untuk mengubah paradigma
dasar hukum menjadi pelindung kehidupan, bukan sekadar regulator
pembangunan.
2.
Dimensi
Normatif (Konstitusi): Memperkuat dan menafsirkan UUD 1945 secara
ekosentris untuk memberikan legitimasi tertinggi bagi perlindungan lingkungan.
3.
Dimensi Aksi
(Progresif): Mendorong implementasi hukum yang memprioritaskan sanksi restoratif dan melibatkan
partisipasi masyarakat (termasuk kearifan lokal seperti yang dibahas pada KTI
sebelumnya) dalam penegakan dan pemulihan lingkungan.
Harmonisasi ini memastikan bahwa
perlindungan lingkungan di Indonesia memiliki kekuatan hukum tertinggi (Green
Constitution) sekaligus didukung oleh basis etika moral dan spiritual yang
mengakar kuat di masyarakat (Ekoteologi).
V. Penutup
Rekonstruksi hukum lingkungan
progresif di Indonesia hanya dapat terwujud melalui harmonisasi yang utuh
antara Prinsip Green Constitution dan Nilai Ekoteologis. Kombinasi ini
menawarkan solusi holistik—hukum yang kuat secara formal dan mendalam secara
etika—untuk menempatkan Keadilan
Ekologis sebagai visi utama pembangunan bangsa.
Ditulis Oleh : Moammar Fajriandi
Komentar
Posting Komentar