HARMONISASI PRINSIP GREEN CONSTITUTION DAN NILAI EKOTEOLOGIS: FONDASI REKONSTRUKSI HUKUM LINGKUNGAN PROGRESIF DI INDONESIA

I. Pendahuluan: Kebutuhan Paradigma Baru Hukum Lingkungan

Krisis lingkungan global dan lokal menunjukkan bahwa kerangka hukum lingkungan positif yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), seringkali gagal memberikan perlindungan yang memadai. Kegagalan ini sebagian besar berakar pada filosofi antroposentrisme yang terselubung, di mana hukum cenderung memprioritaskan kepentingan ekonomi dan pembangunan manusia di atas kelestarian ekosistem.

Untuk mengatasi defisit ini, diperlukan rekonstruksi hukum lingkungan yang progresif, dibangun di atas dua fondasi utama: Prinsip Green Constitution (landasan formal) dan Nilai Ekoteologis (landasan etis-spiritual). Harmonisasi keduanya bertujuan menciptakan sistem hukum yang bersifat ekosentris, berorientasi pada keberlanjutan, dan berjiwa progresif.

II. Prinsip Green Constitution dalam Konteks Indonesia

Green Constitution adalah konsep konstitusi yang secara eksplisit atau interpretatif menempatkan perlindungan dan kelestarian lingkungan sebagai nilai dan tujuan fundamental negara.

·         Pijakan Konstitusional UUD 1945: Meskipun UUD 1945 belum secara eksplisit mencantumkan lingkungan sebagai subjek hak, pasal-pasal seperti Pasal 28H ayat (1) (hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat) dan Pasal 33 ayat (4) (pembangunan berkelanjutan) menyediakan basis normatif yang kuat.

·         Tantangan Interpretasi: Penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) harus didorong untuk mengadopsi penafsiran Green Constitution. Ini berarti mengubah cara pandang hukum dari sekadar kewajiban negara untuk menyediakan lingkungan yang baik bagi manusia menjadi kewajiban konstitusional untuk melindungi hak intrinsik alam.

·         Arah Rekonstruksi: Rekonstruksi hukum lingkungan harus dimulai dari tingkat UUD 1945, memastikan bahwa setiap undang-undang turunannya (termasuk UU PPLH) secara mutlak harus tunduk pada prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis yang bersifat ekosentris.

III. Pilar Etis: Nilai Ekoteologis sebagai Penghela Hukum Progresif

Prinsip Green Constitution membutuhkan "roh" agar implementasinya tidak hanya kaku secara normatif. Inilah peran nilai Ekoteologis (etika berbasis agama/spiritual).

·         Menolak Antroposentrisme: Ekoteologi, melalui konsep-konsep seperti Khilafah (tanggung jawab sebagai pengelola) dan Mizan (keseimbangan kosmik), secara fundamental menolak pandangan bahwa alam hanyalah objek. Alam dipandang sebagai ciptaan yang sakral dan memiliki nilai intrinsik (intrinsic value) yang harus dijaga demi ketaatan spiritual.

·         Sanksi Restoratif: Nilai ekoteologis ini memperkuat argumen untuk Keadilan Restoratif dalam hukum lingkungan. Hukuman tidak boleh hanya berfokus pada pemenjaraan atau denda (retributif), tetapi harus berorientasi pada taubat dan rehabilitasi ekologis, yaitu mengembalikan kerusakan alam.

IV. Model Harmonisasi Menuju Hukum Lingkungan Progresif

Hukum Lingkungan Progresif adalah hukum yang secara filosofis progresif (berbasis Ekosentrisme) dan secara praktis adaptif. Harmonisasi kedua fondasi ini menciptakan tiga dimensi rekonstruksi:

1.      Dimensi Filosofis (Teologi): Menggunakan Ekoteologi untuk mengubah paradigma dasar hukum menjadi pelindung kehidupan, bukan sekadar regulator pembangunan.

2.      Dimensi Normatif (Konstitusi): Memperkuat dan menafsirkan UUD 1945 secara ekosentris untuk memberikan legitimasi tertinggi bagi perlindungan lingkungan.

3.      Dimensi Aksi (Progresif): Mendorong implementasi hukum yang memprioritaskan sanksi restoratif dan melibatkan partisipasi masyarakat (termasuk kearifan lokal seperti yang dibahas pada KTI sebelumnya) dalam penegakan dan pemulihan lingkungan.

Harmonisasi ini memastikan bahwa perlindungan lingkungan di Indonesia memiliki kekuatan hukum tertinggi (Green Constitution) sekaligus didukung oleh basis etika moral dan spiritual yang mengakar kuat di masyarakat (Ekoteologi).

V. Penutup

Rekonstruksi hukum lingkungan progresif di Indonesia hanya dapat terwujud melalui harmonisasi yang utuh antara Prinsip Green Constitution dan Nilai Ekoteologis. Kombinasi ini menawarkan solusi holistik—hukum yang kuat secara formal dan mendalam secara etika—untuk menempatkan Keadilan Ekologis sebagai visi utama pembangunan bangsa.

 

Ditulis Oleh : Moammar Fajriandi 

Komentar