KEWANG SEBAGAI PENJAGA BUMI: RELEVANSI KEARIFAN LOKAL MALUKU DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN BERBASIS TANA NUSA
I. Pendahuluan: Defisiensi Hukum Formal dan Kekuatan Kearifan
Lokal
Tantangan
utama dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia adalah dualisme
antara hukum positif (nasional) yang cenderung bersifat sentralistik dan
eksploitatif, dengan hukum adat yang bersifat ekosentris dan berkelanjutan.
Provinsi Maluku, dengan kekayaan sumber daya bahari dan daratnya, menghadapi
ancaman degradasi lingkungan yang signifikan.
Kajian ini
merefleksikan peran sentral Lembaga Adat
Kewang dalam masyarakat Maluku sebagai benteng pertahanan terakhir
terhadap kerusakan lingkungan. Kewang membuktikan bahwa pengelolaan SDA yang
berkelanjutan sangat bergantung pada filosofi dan sanksi yang berakar pada
nilai-nilai lokal, bukan hanya pada regulasi formal.
II. Filosofi Ekosentris: Tanah
Sebagai Ibu Kehidupan (Tana Nusa)
Dasar dari
praktik pelestarian lingkungan di Maluku adalah pandangan hidup Ekosentrisme yang terangkum dalam
konsep "Tanah Sebagai Ibu
Kehidupan" (Tana Nusa atau Nusa Ina).
·
Tana
Nusa: Masyarakat Maluku memandang tanah (Tana) dan pulau (Nusa)
sebagai entitas sakral, ibu yang memberi kehidupan, bukan sekadar komoditas
ekonomi. Hubungan ini melahirkan kewajiban moral dan spiritual bagi setiap
individu untuk menjaga, merawat, dan menghormati alam, bukan mengeksploitasinya
secara berlebihan.
·
Membangun
Relasi: Filosofi ini secara otomatis memberikan nilai intrinsik (intrinsic
value) kepada alam, menggeser paradigma dari kepentingan manusia (antroposentris)
menuju kepentingan ekosistem secara menyeluruh.
Pandangan
hidup ini menjadi dasar legitimasi bagi peran dan fungsi Lembaga Adat Kewang.
III. Kewang: Lembaga Adat Penjaga
Keseimbangan Ekologis
Kewang adalah lembaga adat tradisional
yang berperan sebagai polisi atau pengawas lingkungan di komunitas-komunitas
adat di Maluku. Lembaga ini diisi oleh individu-individu yang dipercaya dan
memiliki otoritas moral di mata masyarakat.
Fungsi Kunci Kewang:
1.
Pelindung Petuanan:
Kewang bertugas menjaga wilayah adat (Petuanan) dari eksploitasi pihak
luar maupun internal, memastikan keseimbangan alam tetap terjaga.
2. Penegak Sasi:
Kewang adalah otoritas utama yang mengumumkan, menerapkan, dan menegakkan Sasi—sebuah sistem larangan adat yang
temporal (sementara) atau permanen terhadap pemanfaatan sumber daya alam
(misalnya, Sasi pada terumbu karang, hasil laut, atau hutan tertentu).
3.
Restorasi dan
Edukasi: Penegakan hukum Kewang berorientasi pada keadilan restoratif. Sanksi adat tidak
hanya bersifat hukuman, tetapi juga edukatif dan rekonsiliatif, bertujuan
mengembalikan keseimbangan sosial dan ekologis yang rusak. Sanksi adat biasanya
meliputi denda berupa hasil bumi, kompensasi kepada alam, hingga pengucilan
sosial.
IV. Sinkronisasi Kewang dan Hukum
Nasional
Efektivitas
Lembaga Kewang, terutama dalam menegakkan Sasi, seringkali jauh lebih
tinggi dibandingkan penegakan hukum UU PPLH oleh aparat negara di tingkat
lokal, karena sanksi adat memiliki basis legitimasi moral dan sosial yang kuat.
Oleh karena
itu, diperlukan upaya sinkronisasi dan pengakuan formal terhadap Kewang dalam
kerangka hukum nasional:
1.
Pengakuan
Formal UU: UU PPLH dan regulasi sektoral lainnya harus secara eksplisit
mengakui kewenangan dan status hukum Lembaga Adat Kewang sebagai mitra atau
bahkan primary actor dalam pengelolaan lingkungan di wilayah adat mereka.
2.
Pembentukan Hybrid
Law: Mengembangkan mekanisme hukum hibrida (hybrid law) di
mana sanksi pidana formal dapat ditangguhkan atau dikombinasikan dengan sanksi
restoratif adat yang dipimpin oleh Kewang, asalkan tujuan pemulihan ekosistem
tercapai.
V. Penutup
Refleksi
atas peran Kewang dan filosofi Tana Nusa menegaskan bahwa pelestarian
lingkungan yang efektif harus berakar pada nilai-nilai lokal yang ekosentris.
Rekognisi dan penguatan peran Lembaga Adat Kewang oleh negara bukan hanya
masalah penghargaan terhadap budaya, tetapi merupakan strategi vital untuk mewujudkan keadilan ekologis dan
keberlanjutan sumber daya alam Maluku.
Komentar
Posting Komentar