KEWANG SEBAGAI PENJAGA BUMI: RELEVANSI KEARIFAN LOKAL MALUKU DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN BERBASIS TANA NUSA


I. Pendahuluan: Defisiensi Hukum Formal dan Kekuatan Kearifan Lokal

Tantangan utama dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia adalah dualisme antara hukum positif (nasional) yang cenderung bersifat sentralistik dan eksploitatif, dengan hukum adat yang bersifat ekosentris dan berkelanjutan. Provinsi Maluku, dengan kekayaan sumber daya bahari dan daratnya, menghadapi ancaman degradasi lingkungan yang signifikan.

Kajian ini merefleksikan peran sentral Lembaga Adat Kewang dalam masyarakat Maluku sebagai benteng pertahanan terakhir terhadap kerusakan lingkungan. Kewang membuktikan bahwa pengelolaan SDA yang berkelanjutan sangat bergantung pada filosofi dan sanksi yang berakar pada nilai-nilai lokal, bukan hanya pada regulasi formal.

II. Filosofi Ekosentris: Tanah Sebagai Ibu Kehidupan (Tana Nusa)

Dasar dari praktik pelestarian lingkungan di Maluku adalah pandangan hidup Ekosentrisme yang terangkum dalam konsep "Tanah Sebagai Ibu Kehidupan" (Tana Nusa atau Nusa Ina).

·         Tana Nusa: Masyarakat Maluku memandang tanah (Tana) dan pulau (Nusa) sebagai entitas sakral, ibu yang memberi kehidupan, bukan sekadar komoditas ekonomi. Hubungan ini melahirkan kewajiban moral dan spiritual bagi setiap individu untuk menjaga, merawat, dan menghormati alam, bukan mengeksploitasinya secara berlebihan.

·         Membangun Relasi: Filosofi ini secara otomatis memberikan nilai intrinsik (intrinsic value) kepada alam, menggeser paradigma dari kepentingan manusia (antroposentris) menuju kepentingan ekosistem secara menyeluruh.

Pandangan hidup ini menjadi dasar legitimasi bagi peran dan fungsi Lembaga Adat Kewang.

III. Kewang: Lembaga Adat Penjaga Keseimbangan Ekologis

Kewang adalah lembaga adat tradisional yang berperan sebagai polisi atau pengawas lingkungan di komunitas-komunitas adat di Maluku. Lembaga ini diisi oleh individu-individu yang dipercaya dan memiliki otoritas moral di mata masyarakat.

Fungsi Kunci Kewang:

1.      Pelindung Petuanan: Kewang bertugas menjaga wilayah adat (Petuanan) dari eksploitasi pihak luar maupun internal, memastikan keseimbangan alam tetap terjaga.

2.   Penegak Sasi: Kewang adalah otoritas utama yang mengumumkan, menerapkan, dan menegakkan Sasi—sebuah sistem larangan adat yang temporal (sementara) atau permanen terhadap pemanfaatan sumber daya alam (misalnya, Sasi pada terumbu karang, hasil laut, atau hutan tertentu).

3.      Restorasi dan Edukasi: Penegakan hukum Kewang berorientasi pada keadilan restoratif. Sanksi adat tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga edukatif dan rekonsiliatif, bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial dan ekologis yang rusak. Sanksi adat biasanya meliputi denda berupa hasil bumi, kompensasi kepada alam, hingga pengucilan sosial.

IV. Sinkronisasi Kewang dan Hukum Nasional

Efektivitas Lembaga Kewang, terutama dalam menegakkan Sasi, seringkali jauh lebih tinggi dibandingkan penegakan hukum UU PPLH oleh aparat negara di tingkat lokal, karena sanksi adat memiliki basis legitimasi moral dan sosial yang kuat.

Oleh karena itu, diperlukan upaya sinkronisasi dan pengakuan formal terhadap Kewang dalam kerangka hukum nasional:

1.      Pengakuan Formal UU: UU PPLH dan regulasi sektoral lainnya harus secara eksplisit mengakui kewenangan dan status hukum Lembaga Adat Kewang sebagai mitra atau bahkan primary actor dalam pengelolaan lingkungan di wilayah adat mereka.

2.      Pembentukan Hybrid Law: Mengembangkan mekanisme hukum hibrida (hybrid law) di mana sanksi pidana formal dapat ditangguhkan atau dikombinasikan dengan sanksi restoratif adat yang dipimpin oleh Kewang, asalkan tujuan pemulihan ekosistem tercapai.

V. Penutup

Refleksi atas peran Kewang dan filosofi Tana Nusa menegaskan bahwa pelestarian lingkungan yang efektif harus berakar pada nilai-nilai lokal yang ekosentris. Rekognisi dan penguatan peran Lembaga Adat Kewang oleh negara bukan hanya masalah penghargaan terhadap budaya, tetapi merupakan strategi vital untuk mewujudkan keadilan ekologis dan keberlanjutan sumber daya alam Maluku.

Komentar