Perguruan tinggi di Indonesia memiliki berbagai macam status hukum yang mempengaruhi pengelolaan dan otonomi institusi tersebut. Di antaranya adalah PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) dan PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum). Sementara UIN Sunan Kalijaga sendiri berstatus keduanya PTN BH dan juga PTN BLU. Sebagaimana yang disampaikan oleh pemantik diskusi Garis Lingkar Dialektikan pada Selasa 21 Oktober. Ia menjelaskan perbedaan antara keduanya bahwa manajemen PTN BH sama seperti bumn, punya otonomi sendiri untuk memgelola dan mengatur keuangan dan sifatnya dikonsultasikan kepada kemekeu. Sedangkan PTN BLU sebaliknya, tidak diberikan otonomi sendiri untuk memgelola dan mengatur keuangan karena semua rancangan anggaran sudah dituliskan oleh kemenkeu dan masih disubsidi oleh pemerintah.

Pemantik juga menyinggung terkait keadilan UKT Mahasiswa yang setiap tahunnya semakin melonjak tinggi. Dimana besaran UKT yang dibayarkan tidak sebanding dengan fasilitas kampus yang dirasakan. Masih banyak mahasiswa yang mendapatkan Golongan yang tidak sesuai dengan perekonomian keluarga sehingga merasa tidak mampu dan merasa dirugikan.

Untuk mengawal isu tersebut tentu perlu untuk menelisik lebih dalam yaitu mencari tau data primer dimulai dari mengetahui bagaimana proses penentuan Golongan UKT Mahasiswa. terbentuknya UKT dilihat dari besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di masing-masing Progran Studi. Sedangkan besaran BKT ditentukan dari Jumlah Pendidik, Jumlah tenga didik, harga per SKS dan anggaran perbelanjaan lain. Kemudian didukung oleh data sekunder yaitu mencari tau perbandingan anggaran dengan UIN lain. Diketahui bahwa pendapantan UIN dalam satu tahun mencpai 200M yang dialokasikan unyuk Fakultas khususnya FSH sebesar 2,3M. jika dimisalkan setiap Fakultas diambil rata sebesar 3M, yang dipertanyakan adalah sisa dari 200M sebenarnya dilarikan kemana? Kemudian yang terakhir meminta transpransi laporan keuangan UIN yang ternyata dilaman UIN laporan tersebut tidak lagi diperbarui sejak 2022.

Solusi = Untuk mencapai keadilan UKT jalan alternatifnya yaitu permudah terkait dengan sistematika dan prosedur banding UKT 


Pewarta : Kementrian Kajian Strategis dan Advokasi


Komentar