Perguruan
tinggi di Indonesia memiliki berbagai macam status hukum yang mempengaruhi
pengelolaan dan otonomi institusi tersebut. Di antaranya adalah PTN BH
(Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) dan PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri
Badan Layanan Umum). Sementara UIN Sunan Kalijaga sendiri berstatus keduanya
PTN BH dan juga PTN BLU. Sebagaimana yang disampaikan oleh pemantik diskusi
Garis Lingkar Dialektikan pada Selasa 21 Oktober. Ia menjelaskan perbedaan
antara keduanya bahwa manajemen PTN BH sama seperti bumn, punya otonomi sendiri
untuk memgelola dan mengatur keuangan dan sifatnya dikonsultasikan kepada kemekeu.
Sedangkan PTN BLU sebaliknya, tidak diberikan otonomi sendiri untuk memgelola
dan mengatur keuangan karena semua rancangan anggaran sudah dituliskan oleh
kemenkeu dan masih disubsidi oleh pemerintah.
Pemantik juga
menyinggung terkait keadilan UKT Mahasiswa yang setiap tahunnya semakin
melonjak tinggi. Dimana besaran UKT yang dibayarkan tidak sebanding dengan
fasilitas kampus yang dirasakan. Masih banyak mahasiswa yang mendapatkan
Golongan yang tidak sesuai dengan perekonomian keluarga sehingga merasa tidak
mampu dan merasa dirugikan.
Untuk mengawal
isu tersebut tentu perlu untuk menelisik lebih dalam yaitu mencari tau data
primer dimulai dari mengetahui bagaimana proses penentuan Golongan UKT
Mahasiswa. terbentuknya UKT dilihat dari besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di
masing-masing Progran Studi. Sedangkan besaran BKT ditentukan dari Jumlah
Pendidik, Jumlah tenga didik, harga per SKS dan anggaran perbelanjaan lain. Kemudian
didukung oleh data sekunder yaitu mencari tau perbandingan anggaran dengan UIN
lain. Diketahui bahwa pendapantan UIN dalam satu tahun mencpai 200M yang
dialokasikan unyuk Fakultas khususnya FSH sebesar 2,3M. jika dimisalkan setiap
Fakultas diambil rata sebesar 3M, yang dipertanyakan adalah sisa dari 200M
sebenarnya dilarikan kemana? Kemudian yang terakhir meminta transpransi laporan
keuangan UIN yang ternyata dilaman UIN laporan tersebut tidak lagi diperbarui
sejak 2022.
Solusi = Untuk
mencapai keadilan UKT jalan alternatifnya yaitu permudah terkait dengan sistematika dan prosedur banding UKT
Pewarta : Kementrian Kajian Strategis dan Advokasi
Komentar
Posting Komentar