REKONSTRUKSI PARADIGMA HUKUM LINGKUNGAN: MENGINTEGRASIKAN NILAI EKOTEOLOGIS PASANG RI KAJANG DALAM UNDANG-UNDANG PPLH

 

I. Pendahuluan: Krisis Lingkungan dan Defisit Keadilan Ekologis

Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum lingkungan yang komprehensif, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), krisis ekologis tetap menjadi ancaman nyata. Pencemaran, deforestasi, dan degradasi sumber daya alam terus berlanjut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas dan filosofi hukum yang berlaku.

Kajian ini berargumen bahwa kegagalan penegakan hukum lingkungan disebabkan oleh fondasi filosofis yang masih berakar kuat pada antroposentrisme. Pandangan ini menempatkan kepentingan manusia sebagai tolok ukur utama, yang berakibat pada penafsiran hukum yang cenderung retributif (penghukuman) dan mengabaikan tuntutan keadilan ekologis. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi UU PPLH yang mengadopsi prinsip-prinsip ekosentrisme, dan salah satu sumber otentik untuk itu adalah kearifan lokal.

II. Kritik Terhadap UU PPLH dan Urgensi Rekonstruksi

UU PPLH, meskipun mencakup aspek perlindungan dan pengelolaan, masih memiliki kecenderungan untuk memandang lingkungan sebagai objek yang dapat dieksploitasi demi kepentingan pembangunan. Hal ini terlihat dari fokus sanksi yang lebih dominan pada pidana (penjara dan denda) daripada keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan ekosistem.

Rekonstruksi UU PPLH mendesak dilakukan untuk memasukkan dimensi etika lingkungan yang lebih mendalam, agar hukum tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga menanamkan kesadaran moral dan spiritual.

III. Ekoteologi dan Kearifan Lokal Pasang Ri Kajang

Untuk menggeser paradigma Antroposentris ke Ekosentris, kajian ini menawarkan integrasi nilai-nilai Ekoteologis dari Kearifan Lokal Pasang Ri Kajang.

Pasang Ri Kajang adalah hukum adat atau "pesan" yang sangat ketat dari Komunitas Adat Ammatoa Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Esensi dari Pasang adalah ketaatan mutlak terhadap alam, yang mereka pandang sebagai entitas suci dan wajib dilestarikan.

Nilai Inti Ekoteologis Pasang:

  1. Assamaturu Ri Borong (Harmoni dengan Hutan): Prinsip utama Pasang adalah harmoni dengan hutan (Borong). Hutan dianggap sebagai ibu kehidupan dan harus dijaga keasliannya (Borong Lompo atau Hutan Larangan). Mereka secara tegas menolak eksploitasi berlebihan karena akan merusak keseimbangan alam.
  2. Tiga Dimensi Ekosentris: Pasang memandang lingkungan dalam tiga dimensi: Lingkungan Alam, Lingkungan Manusia, dan Lingkungan Sosial/Spiritual. Ketiganya harus seimbang.
  3. Konsep Tallasa (Kehidupan): Seluruh makhluk hidup memiliki hak untuk hidup (Tallasa). Manusia bertanggung jawab untuk melindungi hak hidup tersebut, sebuah pandangan yang sepenuhnya ekosentris dan selaras dengan konsep Keadilan Ekologis.

IV. Strategi Rekonstruksi UU PPLH

Integrasi nilai Pasang Ri Kajang ke dalam UU PPLH harus dilakukan secara struktural dan filosofis.

  1. Penguatan Asas Hukum: Nilai ekoteologis Pasang harus dijadikan salah satu asas filosofis utama dalam Pasal 2 UU PPLH, memperkuat dan memperjelas asas keberlanjutan dan kelestarian dengan dimensi spiritual.
  2. Perluasan Definisi Perlindungan: Rekonstruksi harus memperluas definisi perlindungan lingkungan dari sekadar pencegahan dan penanggulangan menjadi perwujudan penghormatan terhadap hak hidup alam (seperti yang termuat dalam konsep Tallasa).
  3. Penguatan Sanksi Adat dan Restoratif: UU PPLH harus secara eksplisit memberikan ruang lebih luas bagi penyelesaian sengketa lingkungan melalui mekanisme adat dan sanksi restoratif yang berorientasi pada pemulihan ekosistem, sejalan dengan prinsip Pasang.

V. Penutup: Menuju Hukum yang Berakar pada Bumi

Rekonstruksi UU PPLH dengan mengadopsi nilai Ekoteologis Pasang Ri Kajang adalah langkah strategis untuk mengakhiri krisis ekologis yang disebabkan oleh paradigma antroposentris. Dengan menempatkan kearifan lokal dan dimensi spiritual sebagai fondasi hukum, Indonesia dapat menciptakan kerangka hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menjaga keharmonisan antara manusia dan alam, demi terwujudnya Keadilan Ekologis yang sejati.

Ditulis Oleh : M. Fadel Adhyaputra, M. Zakky Wirawan, Khaerul Umam Faturrahman


 

Komentar