REKONSTRUKSI PARADIGMA HUKUM LINGKUNGAN: MENGINTEGRASIKAN NILAI EKOTEOLOGIS PASANG RI KAJANG DALAM UNDANG-UNDANG PPLH
I.
Pendahuluan: Krisis Lingkungan dan Defisit Keadilan Ekologis
Meskipun
Indonesia memiliki kerangka hukum lingkungan yang komprehensif, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), krisis ekologis
tetap menjadi ancaman nyata. Pencemaran, deforestasi, dan degradasi sumber daya
alam terus berlanjut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai
efektivitas dan filosofi hukum yang berlaku.
Kajian
ini berargumen bahwa kegagalan penegakan hukum lingkungan disebabkan oleh
fondasi filosofis yang masih berakar kuat pada antroposentrisme. Pandangan ini menempatkan kepentingan manusia sebagai
tolok ukur utama, yang berakibat pada penafsiran hukum yang cenderung retributif (penghukuman) dan
mengabaikan tuntutan keadilan ekologis.
Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi UU PPLH yang mengadopsi
prinsip-prinsip ekosentrisme, dan salah satu sumber otentik untuk itu adalah
kearifan lokal.
II.
Kritik Terhadap UU PPLH dan Urgensi Rekonstruksi
UU PPLH,
meskipun mencakup aspek perlindungan dan pengelolaan, masih memiliki
kecenderungan untuk memandang lingkungan sebagai objek yang dapat dieksploitasi
demi kepentingan pembangunan. Hal ini terlihat dari fokus sanksi yang lebih
dominan pada pidana (penjara dan denda) daripada keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan ekosistem.
Rekonstruksi
UU PPLH mendesak dilakukan untuk memasukkan dimensi etika lingkungan yang lebih
mendalam, agar hukum tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga menanamkan
kesadaran moral dan spiritual.
III.
Ekoteologi dan Kearifan Lokal Pasang Ri Kajang
Untuk
menggeser paradigma Antroposentris ke Ekosentris,
kajian ini menawarkan integrasi nilai-nilai Ekoteologis dari Kearifan Lokal Pasang Ri Kajang.
Pasang Ri Kajang
adalah hukum adat atau "pesan" yang sangat ketat dari Komunitas Adat
Ammatoa Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Esensi dari Pasang adalah
ketaatan mutlak terhadap alam, yang mereka pandang sebagai entitas suci dan
wajib dilestarikan.
Nilai Inti Ekoteologis Pasang:
- Assamaturu
Ri Borong (Harmoni dengan Hutan): Prinsip utama Pasang adalah harmoni dengan
hutan (Borong). Hutan dianggap sebagai ibu kehidupan dan harus
dijaga keasliannya (Borong Lompo atau Hutan Larangan). Mereka
secara tegas menolak eksploitasi berlebihan karena akan merusak
keseimbangan alam.
- Tiga
Dimensi Ekosentris:
Pasang memandang lingkungan dalam tiga dimensi: Lingkungan Alam,
Lingkungan Manusia, dan Lingkungan Sosial/Spiritual. Ketiganya harus
seimbang.
- Konsep
Tallasa (Kehidupan): Seluruh makhluk hidup memiliki hak untuk hidup (Tallasa).
Manusia bertanggung jawab untuk melindungi hak hidup tersebut, sebuah
pandangan yang sepenuhnya ekosentris
dan selaras dengan konsep Keadilan
Ekologis.
IV.
Strategi Rekonstruksi UU PPLH
Integrasi
nilai Pasang Ri Kajang ke dalam UU PPLH harus dilakukan secara
struktural dan filosofis.
- Penguatan Asas Hukum: Nilai ekoteologis Pasang
harus dijadikan salah satu asas
filosofis utama dalam Pasal 2 UU PPLH, memperkuat dan memperjelas
asas keberlanjutan dan kelestarian dengan dimensi spiritual.
- Perluasan Definisi Perlindungan: Rekonstruksi harus memperluas
definisi perlindungan lingkungan dari sekadar pencegahan dan
penanggulangan menjadi perwujudan
penghormatan terhadap hak hidup alam (seperti yang termuat dalam konsep
Tallasa).
- Penguatan Sanksi Adat dan Restoratif: UU PPLH harus secara eksplisit
memberikan ruang lebih luas bagi penyelesaian sengketa lingkungan melalui
mekanisme adat dan sanksi
restoratif yang berorientasi pada pemulihan ekosistem, sejalan
dengan prinsip Pasang.
V.
Penutup: Menuju Hukum yang Berakar pada Bumi
Rekonstruksi
UU PPLH dengan mengadopsi nilai Ekoteologis Pasang Ri Kajang adalah
langkah strategis untuk mengakhiri krisis ekologis yang disebabkan oleh
paradigma antroposentris. Dengan menempatkan kearifan lokal dan dimensi
spiritual sebagai fondasi hukum, Indonesia dapat menciptakan kerangka hukum
yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menjaga
keharmonisan antara manusia dan alam, demi terwujudnya Keadilan Ekologis yang sejati.
Ditulis Oleh : M. Fadel Adhyaputra, M. Zakky Wirawan, Khaerul Umam Faturrahman
Komentar
Posting Komentar