TRANSFORMASI PARADIGMATIK MAQĀṢID AL-SHARĪ’AH: MENETAPKAN ḤIFẒ AL-BĪ’AH SEBAGAI TUJUAN FUNDAMENTAL DALAM HUKUM LINGKUNGAN
I. Pendahuluan: Kebutuhan Akan Landasan Spiritual Hukum
Lingkungan
Krisis
ekologis global—mulai dari perubahan iklim hingga hilangnya keanekaragaman
hayati—menuntut adanya reformasi tidak hanya pada peraturan hukum positif, tetapi
juga pada fondasi filosofis dan spiritual yang mendasarinya. Di Indonesia,
negara dengan mayoritas penduduk Muslim, kerangka etika Islam, khususnya konsep
Maqāṣid Al-Sharī'ah (Tujuan
Hukum Islam), menjadi sangat relevan.
Secara
tradisional, Maqāṣid Al-Sharī’ah dikelompokkan dalam lima tujuan primer
(Dharūriyyāt Al-Khams): Hifz al-Din (agama), Hifz al-Nafs
(jiwa), Hifz al-Aql (akal), Hifz al-Nasl (keturunan), dan Hifz
al-Mal (harta). Namun, klasifikasi ini dikritik karena terlalu antroposentris, menempatkan
perlindungan lingkungan (Ḥifẓ Al-Bī’ah) hanya sebagai tujuan pelengkap (Hājiyyāt)
atau turunan dari Hifz al-Nafs (perlindungan jiwa).
Kajian
ini berargumen bahwa status Ḥifẓ Al-Bī’ah harus dinaikkan menjadi tujuan syariah fundamental (Dharūriyyah)
yang berdiri sendiri. Transformasi paradigmatik ini sangat krusial untuk
memberikan landasan filosofis yang kokoh bagi Undang-Undang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
II. Kritik Antroposentrisme dalam Klasifikasi Maqāṣid
Klasik
Para
ulama klasik menetapkan Dharūriyyāt Al-Khams berdasarkan kebutuhan
esensial manusia. Akibatnya, keberadaan dan kelestarian alam dipandang
sekunder. Jika lingkungan hanya dilindungi karena ia menunjang kehidupan
manusia (misalnya, air bersih mendukung Hifz al-Nafs), maka perlindungan
lingkungan menjadi bersyarat.
Pandangan
ini memiliki implikasi serius dalam hukum modern:
- Prioritas Eksploitasi: Ketika terjadi benturan antara
kepentingan ekonomi (termasuk dalam Hifz al-Mal) dan perlindungan
lingkungan, kepentingan ekonomi sering kali dimenangkan karena dianggap
sebagai tujuan fundamental.
- Defisit Keadilan Ekologis: Alam tidak dianggap memiliki
hak atau nilai intrinsik (intrinsic value). Konsekuensinya, sanksi
hukum pun cenderung berfokus pada kerugian manusia, bukan pada pemulihan
ekosistem.
III. Transformasi Paradigmatik: Ḥifẓ Al-Bī’ah sebagai
Dharūriyyah Keenam
Transformasi
Maqāṣid Al-Sharī'ah menjadi
enam tujuan fundamental, dengan memasukkan Ḥifẓ Al-Bī’ah sebagai tujuan yang mandiri, adalah langkah
progresif. Argumen untuk elevasi status ini didasarkan pada:
- Prinsip Maslahah Universal: Kerusakan lingkungan modern telah mencapai tingkat
yang mengancam Maslahah
(kemaslahatan) secara keseluruhan, termasuk kelima tujuan primer lainnya.
Tidak mungkin melindungi jiwa (Hifz
al-Nafs) tanpa melindungi lingkungan yang menopangnya. Oleh karena
itu, Ḥifẓ Al-Bī’ah adalah
prasyarat bagi semua tujuan lainnya.
- Nilai Tauhid dan Khilafah: Konsep Tauhid (Keesaan Tuhan) mengajarkan bahwa alam adalah ciptaan
suci yang harus dijaga. Konsep Khilafah
(kepemimpinan manusia di bumi) menuntut pertanggungjawaban etis untuk
memelihara keseimbangan (mizan)
alam, bukan mengeksploitasinya.
- Hukum Fikih Lingkungan (Fiqh Al-Bi’ah): Perkembangan Fikih Lingkungan
modern telah menegaskan bahwa perlindungan alam adalah kewajiban agama
yang setara dengan menjaga Shalat dan Puasa.
IV. Implikasi Hukum pada UU PPLH
Penetapan
Ḥifẓ Al-Bī’ah sebagai Dharūriyyah keenam akan memberikan landasan
filosofis dan etis yang kuat bagi hukum lingkungan Indonesia:
- Penguatan Asas Hukum: Asas perlindungan dan
pengelolaan lingkungan dalam UU PPLH akan diperkuat dengan dimensi
spiritual, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan adalah pelanggaran etika
agama, bukan sekadar pelanggaran administratif.
- Keadilan Restoratif: Filosofi baru ini mendukung
implementasi sanksi restoratif. Jika alam memiliki nilai fundamental
(sakral), maka sanksi harus berfokus pada pengembalian nilai itu, yaitu
melalui pemulihan ekosistem yang rusak.
- Pengambilan Keputusan Pembangunan: Dalam proses AMDAL atau
perizinan, kepentingan lingkungan akan memiliki kedudukan hukum yang
setara dengan kepentingan ekonomi, mencegah pembangunan yang merusak atas
nama Hifz al-Mal (perlindungan harta).
V. Penutup
Transformasi
paradigmatik Maqāṣid Al-Sharī’ah dengan menetapkan Ḥifẓ Al-Bī’ah
sebagai tujuan fundamental adalah keniscayaan teologis-hukum. Langkah ini tidak
hanya memperkaya teori hukum Islam, tetapi juga memberikan justifikasi etis dan
legal yang sangat dibutuhkan bagi reformasi hukum lingkungan di Indonesia,
mendorong terwujudnya Keadilan Ekologis
sejati.
Ditulis Oleh : Mutmainah, Ismi Sayidina Lubis, Sejahtra
Komentar
Posting Komentar