TRANSFORMASI PARADIGMATIK MAQĀṢID AL-SHARĪ’AH: MENETAPKAN ḤIFẒ AL-BĪ’AH SEBAGAI TUJUAN FUNDAMENTAL DALAM HUKUM LINGKUNGAN

 

I. Pendahuluan: Kebutuhan Akan Landasan Spiritual Hukum Lingkungan

Krisis ekologis global—mulai dari perubahan iklim hingga hilangnya keanekaragaman hayati—menuntut adanya reformasi tidak hanya pada peraturan hukum positif, tetapi juga pada fondasi filosofis dan spiritual yang mendasarinya. Di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, kerangka etika Islam, khususnya konsep Maqāṣid Al-Sharī'ah (Tujuan Hukum Islam), menjadi sangat relevan.

Secara tradisional, Maqāṣid Al-Sharī’ah dikelompokkan dalam lima tujuan primer (Dharūriyyāt Al-Khams): Hifz al-Din (agama), Hifz al-Nafs (jiwa), Hifz al-Aql (akal), Hifz al-Nasl (keturunan), dan Hifz al-Mal (harta). Namun, klasifikasi ini dikritik karena terlalu antroposentris, menempatkan perlindungan lingkungan (Ḥifẓ Al-Bī’ah) hanya sebagai tujuan pelengkap (Hājiyyāt) atau turunan dari Hifz al-Nafs (perlindungan jiwa).

Kajian ini berargumen bahwa status Ḥifẓ Al-Bī’ah harus dinaikkan menjadi tujuan syariah fundamental (Dharūriyyah) yang berdiri sendiri. Transformasi paradigmatik ini sangat krusial untuk memberikan landasan filosofis yang kokoh bagi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

II. Kritik Antroposentrisme dalam Klasifikasi Maqāṣid Klasik

Para ulama klasik menetapkan Dharūriyyāt Al-Khams berdasarkan kebutuhan esensial manusia. Akibatnya, keberadaan dan kelestarian alam dipandang sekunder. Jika lingkungan hanya dilindungi karena ia menunjang kehidupan manusia (misalnya, air bersih mendukung Hifz al-Nafs), maka perlindungan lingkungan menjadi bersyarat.

Pandangan ini memiliki implikasi serius dalam hukum modern:

  1. Prioritas Eksploitasi: Ketika terjadi benturan antara kepentingan ekonomi (termasuk dalam Hifz al-Mal) dan perlindungan lingkungan, kepentingan ekonomi sering kali dimenangkan karena dianggap sebagai tujuan fundamental.
  2. Defisit Keadilan Ekologis: Alam tidak dianggap memiliki hak atau nilai intrinsik (intrinsic value). Konsekuensinya, sanksi hukum pun cenderung berfokus pada kerugian manusia, bukan pada pemulihan ekosistem.

III. Transformasi Paradigmatik: Ḥifẓ Al-Bī’ah sebagai Dharūriyyah Keenam

Transformasi Maqāṣid Al-Sharī'ah menjadi enam tujuan fundamental, dengan memasukkan Ḥifẓ Al-Bī’ah sebagai tujuan yang mandiri, adalah langkah progresif. Argumen untuk elevasi status ini didasarkan pada:

  1. Prinsip Maslahah Universal: Kerusakan lingkungan modern telah mencapai tingkat yang mengancam Maslahah (kemaslahatan) secara keseluruhan, termasuk kelima tujuan primer lainnya. Tidak mungkin melindungi jiwa (Hifz al-Nafs) tanpa melindungi lingkungan yang menopangnya. Oleh karena itu, Ḥifẓ Al-Bī’ah adalah prasyarat bagi semua tujuan lainnya.
  2. Nilai Tauhid dan Khilafah: Konsep Tauhid (Keesaan Tuhan) mengajarkan bahwa alam adalah ciptaan suci yang harus dijaga. Konsep Khilafah (kepemimpinan manusia di bumi) menuntut pertanggungjawaban etis untuk memelihara keseimbangan (mizan) alam, bukan mengeksploitasinya.
  3. Hukum Fikih Lingkungan (Fiqh Al-Bi’ah): Perkembangan Fikih Lingkungan modern telah menegaskan bahwa perlindungan alam adalah kewajiban agama yang setara dengan menjaga Shalat dan Puasa.

IV. Implikasi Hukum pada UU PPLH

Penetapan Ḥifẓ Al-Bī’ah sebagai Dharūriyyah keenam akan memberikan landasan filosofis dan etis yang kuat bagi hukum lingkungan Indonesia:

  1. Penguatan Asas Hukum: Asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam UU PPLH akan diperkuat dengan dimensi spiritual, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan adalah pelanggaran etika agama, bukan sekadar pelanggaran administratif.
  2. Keadilan Restoratif: Filosofi baru ini mendukung implementasi sanksi restoratif. Jika alam memiliki nilai fundamental (sakral), maka sanksi harus berfokus pada pengembalian nilai itu, yaitu melalui pemulihan ekosistem yang rusak.
  3. Pengambilan Keputusan Pembangunan: Dalam proses AMDAL atau perizinan, kepentingan lingkungan akan memiliki kedudukan hukum yang setara dengan kepentingan ekonomi, mencegah pembangunan yang merusak atas nama Hifz al-Mal (perlindungan harta).

V. Penutup

Transformasi paradigmatik Maqāṣid Al-Sharī’ah dengan menetapkan Ḥifẓ Al-Bī’ah sebagai tujuan fundamental adalah keniscayaan teologis-hukum. Langkah ini tidak hanya memperkaya teori hukum Islam, tetapi juga memberikan justifikasi etis dan legal yang sangat dibutuhkan bagi reformasi hukum lingkungan di Indonesia, mendorong terwujudnya Keadilan Ekologis sejati.


Ditulis Oleh : Mutmainah, Ismi Sayidina Lubis, Sejahtra

Komentar